Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2014 (di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2014 (di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-012/Bua.3/KU.00/01/2015 tanggal 21 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan Tahun 2014, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REKONSILIASI_LAPORAN_KEUANGAN_MAHKAMAH_AGUNG_2014.pdf

901 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•