Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN SEMESTER I TAHUN 2013 GUNA MEMPERTAHANKAN WTP dan MENDUKUNG SUKSESNYA PROGRAM REFORMASI BIROKRASI

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN SEMESTER I TAHUN 2013 GUNA MEMPERTAHANKAN WTP dan MENDUKUNG SUKSESNYA PROGRAM REFORMASI BIROKRASI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 61/Bua.3/KU.00/07/2013 tanggal 1 Juli 2013, perihal Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, yang ditujukan untuk para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_REKONSILIASI_LAPORAN_KEUANGAN_LAMPIRAN_satu.pdf

829 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•