Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KELENGKAPAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 001/Bua.2/CPNS.00.2/I/2012 tentang Kelengkapan Dokumen Kepegawaian PNS, yang ditujukan kepada Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

KELENGKAPAN_DOKUMEN_KEPEGAWAIAN_PNS_1.pdf

235 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_1.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_2.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•