Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KELUARGA BESAR MA TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA M. IRFAN

KELUARGA BESAR MA TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA M. IRFAN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta -Humas: Innalillahi wainna Ilaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah Muhammad Irfan, putra sulung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. Irfan meninggal dunia karena kecelakaan pada Rabu, 19 Juni 2019 di Namibia Afrika.

Suasana duka memenuhi kediaman Prof. Hatta Ali, tamu silih berganti datang berbela sungkawa atas kepergian Irfan. Di antara tamu yang datang, terlihat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, ibu Susi Pujiastuti. “Saya merasakan apa yang Ibu rasakan, yang sabar ya Bu, ini adalah takdir,” ucap Ibu Susi sambil memeluk erat Ibu Hatta Ali yang tidak berhenti meneteskan air mata. Sebagaimana diketahui, Ibu Susi juga telah kehilangan putranya pada tahun 2016 lalu. “Saya bisa merasakan kesedihan Ibu,” kata ibu Susi sambil mengusap air mata Ibu Hatta.

Muhammad Irfan Ali adalah putra pertama Prof. Hatta Ali. Irfan lahir di Jakarta 11 November 1978. Saat ini Irfan masih menjabat sebagai salah satu komisaris di PT. Telkomsel. Irfan meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak.

Segenap keluarga besar Mahkamah Agung turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya M. Irfan, semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan menempatkannya di surga. Dan semoga kelurga besar yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan. (azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•