Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI MENUTUP PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PROFESIONAL BERSERTIFIKAT (CERTIFIED HUMAN RESOURCES PROFESIONAL - CHRP)

KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI MENUTUP PELATIHAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PROFESIONAL BERSERTIFIKAT (CERTIFIED HUMAN RESOURCES PROFESIONAL - CHRP)

okho
•
Bagikan:

Selasa, 22 April 2014 bertempat di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung Jl. Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. ACO NUR, M.H. menutup acara secara resmi pelatihan Manajemen Sumber Daya Manusia Profesional Bersertifikat (Certified Human Resources Profesional - CHRP). Program pelatihan tersebut didanai oleh USAID-C4J yang merupakan kerjasama Mahkamah Agung, C4J, dan Unika Atma Jaya. Dalam laporannya dari USAID-C4J yang diwakili oleh DIAN CAHAYANI, selaku Training Specialist bahwa peserta pelatihan adalah sebanyak 30 orang yang merupakan hasil seleksi dari 57 orang yang berasal dari masing-masing Satker Eselon I Mahkamah Agung. Pelaksanaan pelatihan/pembelajaran setiap hari Jum"™at di Unika Atma Jaya dari tanggal 22 Agustus s.d. 01 November 2013. Dari 30 peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 28 orang, sedangkan peserta yang masuk ranking tiga besar adalah : Ranking 1, Drs. ERWIN WIDANARKO, S.H., S.A.P., M.Pd. dari Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi; Ranking 2, SARDIONO, S.E., M.Pd. dari Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi; Ranking 3, BUDI SETIOKO, S.H., M.H. dari Ditjen Badan Peradilan Umum.

Dalam sambutannya Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada peserta yang lulus, karena dengan pelatihan tersebut para peserta mendapat tambahan pengetahuan tentang pengelolaan SDM sehingga bekal pengetahuan tersebut dapat diterapkan di Lingkungan Mahkamah Agung. Sedangkan sambutan dari Unika Atma Jaya yang diwakili oleh Ir. M. MAKDIN SINAGA, M.Sc. selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, menyampaikan bahwa suatu penghargaan bagi Unika Atma Jaya bisa memberi bekal ilmu kepada SDM di lembaga yang terhormat di Indonesia ini yakni Mahkamah Agung. Semoga kedepan bisa terjalin kerjasama yang lebih baik lagi. Acara penutupan tersebut juga dihadiri oleh TOMMY HENDRA PURWAKA, S.H., LL.M., Ph.D. Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya; Dr. BAMBANG SUPRIYANTO, S.H., M.H. Direktur Program CHRP Unika Atma Jaya; dan PARTINI, S.H. Kepala Biro Kepagawaian serta seluruh peserta pelatihan.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•