Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA BERIKAN KETERANGAN TERHADAP PUTUSAN SUMITA TOBING

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA BERIKAN KETERANGAN TERHADAP PUTUSAN SUMITA TOBING

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Mahkamah Agung Membantah tudingan adanya dua putusan berbeda dalam putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan peralatan produksi TVRI atas nama Sumita Tobing.

Perkara dengan nomor register 865 K/PID.SUS/2009 itu baru di putus 06 Januari 2011 lalu dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari M. Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis, dengan inti amar putusan, Kabul, Batal PN dan Adili sendiri.

Berikut lampiran press release.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img_114131810.pdf

79 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•