Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG BERPULANG KE RAHMATULLAH

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG BERPULANG KE RAHMATULLAH

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Innaa lillahi wa innaa Ilaihi raajiun , telah berpulang ke rahmatullah Dr. Abdullah, S.H., M.S., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, pada Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 01.45 WIB di Rumah Sakit Siloam, Surabaya.

Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur 4 Oktober 1961 ini mengawali karir di Mahkamah Agung sebagai staf pada tahun 1992, sedangkan karirnya sebagai hakim dimulai sebagai Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Praya pada tahun 1996. Jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang pernah diembannnya pada tahun 2016.

Alumnus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas sejak 15 Juni 2017 sampai sekarang. Dr. Abdullah meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

Segenap keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Dr. Abdullah, semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan menempatkannya di surga. Dan semoga kelurga besar yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

“Selamat jalan Bapak, semoga amal baikmu menjadi penuntun jalanmu ke Surga-Nya.” (DS/azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•