Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PEMBINAAN MA RI MEWISUDA KPT MATARAM

KETUA KAMAR PEMBINAAN MA RI MEWISUDA KPT MATARAM

okho
•
Bagikan:

Mataram, 5 Desember 2013, Ketua Kamar Pembinaan MA. RI, Bapak Widayatno Sastrohardjono, SH, MSc atas nama Ketua Mahkamah Agung RI mewisuda purnabakti KPT Mataram, H. M. Fachrur Rozie yang memasuki masa purnabakti. Acara dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Mataram, yang dihadiri pula oleh Hakim Agung Dr. Hary Djatmiko, SH., MS, Hakim Agung Dr. Dudu Duswara, SH, MHum, KPT Mataram yang baru, Ibu Dr. Andriani Nurdin, SH, MH, KPT Banten beserta beberapa hakim tinggi, KPT Kupang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi NTB, Para Hakim Tinggi PT. Mataram, Para KPN dan Hakim Pengadilan Negeri se NTB serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan MA mengawalinya dengan mengutip kalimat yang pernah disampaikan oleh Kahlil Gibran ketika berkontemplasi yang mengatakan : " Dan apabila seseorang akan menjatuhkan pidana atas nama hukum demi tegaknya keadilan, ketika ia mengayunkan kapak ke batang pohon yang dihinggapi setan, hendaklah dia melihat dahulu akar pohon itu "“ dan disana ia akan mengetahui akar yang masih baik, akar yang sudah buruk, akar yang masih mengandung harapan dan akar yang sia-sia dan hanya bersifat kemandulan ". Kalimat ini mengingatkan kepada para hakim "“ ketika hendak menjatuhkan suatu hukuman, hendaklah mempertimbangkan semua aspek dari kasus yang sedang diperiksa secara seksama hingga sampai pada amar putusan yang benar-benar " paling tidak mendekati " keadilan, dan tidak memandang semua perbuatan pidana tidak dapat diperbaiki, oleh karena bagaimanapun juga " masih ada akar yang baik dan mengandung harapan. Selanjutnya disampaikan juga bahwa Profesi hakim sedang mendapat sorotan yang tajam dari masyarakat yang sering tidak fair dan tidak seimbang dari sisi pemberitaannya. Apa yang dinilai oleh masyarakat bukan lagi pada isi pertimbangan hukum dari putusan sang hakim akan tetapi hanya sebatas pada amarnya saja. Ini tidak sepenuhnya salah, karena putusan hakim memang berujung pada amarnya, sedangkan isi pertimbangan hukumnya adalah analisa hukum dari sang hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang tidak menarik untuk diberitakan.

Dengan semua penilaian sisi negatif yang ditimpakan kepada korps hakim tersebut, sebenarnya adalah kritik untuk kita semua agar apa yang menjadi tujuan dari hukum itu tercapai. Kita semua memahami bahwa efektifitas bekerjanya hukum itu ditentukan oleh 3 hal yaitu : substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum dari masyarakat. Budaya hukum masyarakat kita dalam arti pemahamannya terhadap produk hukum yang diciptakan oleh hakim melalui putusannya, masih terbatas, dan keterbatasan itu kemudian ditambah lagi dengan ulasan-ulasan yang tidak proporsional. Dipahami bahwa idealnya putusan hakim harus merefleksikan 3 aspek, yaitu ada aspek keadilan, aspek sosiologis, dan ada aspek kemanfaatannya. Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah aspek keadilannya. Untuk siapa keadilannya itu ? Pertanyaan itulah yang sering diajukan kepada kita, kalangan hakim. Dan kita memang harus menjawab dengan nurani.

Diakhir sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan menutupnya - sekali lagi - dengan mengutip kalimat dari Gibran yang patut untuk kita renungkan bersama : " Waktu tiada mengenal batas ukuran, serta tak dapat dibagi. Tapi jika harus membagi waktu ke dalam hitungan musim-musim, maka biarlah setiap musim merangkum musim lainnya, dan biarlah masa kini selalu mendekap masa lalu dengan kenangan, dan melambai masa depan dengan kerinduan ". Selepas memberikan sambutan, Ketua Kamar Pembinaan melepas kalung jabatan Ketua Pengadilan Tinggi yang diwisuda purnabakti dan memberikan ucapan selamat serta menyerahkan cendera mata kepada KPT Mataram Purnabakti. (Lcs, Mtram).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•