Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PENGAWASAN MA HADIRI PELUNCURAN BUKU ANOTASI KUHAP

KETUA KAMAR PENGAWASAN MA HADIRI PELUNCURAN BUKU ANOTASI KUHAP

rudy

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri peluncuran buku ’Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)’ yang diterbitkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (16/7).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.