Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PENGAWASAN MA MEMBUKA RAPAT REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MA BERBASIS AKRUAL SEMESTER I TAHUN 2015

KETUA KAMAR PENGAWASAN MA MEMBUKA RAPAT REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MA BERBASIS AKRUAL SEMESTER I TAHUN 2015

okho
•
Bagikan:

Bogor-Humas, Pada minggu malam (26/07). Bertempat di Auditorium gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat Rekonsiliasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Berbasis Akrual Semester I Tahun 2015, dengan Semangat Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Bpk. Sutisna, S.Sos, M.Pd. Sebelum menyampaikan laporannya Sutisna dan Kepala Biro Perlengkapan Drs. Muhammad Ashar, SH.,MH, mengucapkan Selamat Idul Fitri 1436 h mohon maaf lahir dan batin kepada yang mulia bapak pimpinan, para pejabat Eselon I dan II dan khususnya rekan-rekan mitra kerja para operator seluruh Korwil dan tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan operator seluruh Korwil dan unit eselon I yang sudah bekerja keras dan tidak mengenal lelah serta penuh tanggung jawab dengan dedikasi yang luar biasa dalam menyusun laporan keuangan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung untuk yang ketigakalinya mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

Kegiatan Rekonsiliasi Keuangan merupakan kegiatan pertemuan rutin Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan tujuan agar bagian akuntansi Biro Keuangan bersinergi dengan bagian Inventaris Kekayaan Negara IKN Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, selaku pembina pusat dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan 7 unit eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan 31 satuan kerja unit pelaksana teknis koordinator wilayah DIPA 00501.

Berangkat dari basis pelaporan keuangan yang dianut oleh Pemerintah RI berbasis akrual maka tidak dapat dihindari penggunaan aplikasi keuangan dan Barang Milik Negara yang baru. Dari hasil analisis pengamatan serta praktik terhadap aplikasi-aplikasi tersebut, para Pembina di Bagian Akuntansi Biro Keuangan dan Bagian Inventarisir Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menemukan banyak kekurangan dan kelemahan serta kekeliruan dalam proses bisnis aplikasi. Dengan demikian, pada kegiatan ini diharapkan terjadi interaksi aktif antara pembina dan peserta.

Pemeriksaan laporan keuangan masing-masing unit akuntansi, baik eselon I maupun koordinator wilayah dilakukan oleh para auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Interaksi aktif antara pembina dan auditor dengan peserta dimaksudkan agar data laporan keuangan dari seluruh unit eselon I dan satuan kerja UPT Korwil telah melewati proses analisis pemeriksaan dan koreksi sesuai dengan setiap permasalahan transaksi keuangan dan aset yang timbul dari setiap transaksi reguler maupun perubahan akibat laporan keuangan berbasis kas menjadi akrual. Kegiatan ini merupakan penggabungan laporan keuangan Korwil DIPA 00501 dan Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan juga sebagai media sosialisasi regulasi laporan keuangan dan kebijakan Mahkamah Agung. Segala pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Anggaran Tahun 2015.

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta dari 7 unit eselon I dan 31 satuan kerja UPT Korwil DIPA 00501 yang diwakili oleh 1 orang operator sistem akuntansi keuangan dan 1 orang operator SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi dan Barang Milik Negara) Rapat kooerdinasi ini berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 29 Juli 2015.

Dalam mengawali sambutannya Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH mengucapkan Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Rapat rekonsiliasi laporan semester 1 tahun 2015 seperti ini sangat penting dan dilakukan karena selama 3 tahun berturut-turut Mahkamah Agung telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tidak mudah bagi Mahkamah Agung untuk mendapatkan opini WTP karena beberapa tahun sebelumnya Mahkamah Agung hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan sampai Disclaimer.

Syarifuddin mengutarakan sulitnya perjalanan untuk meraih opini WTP sewaktu beliau menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan. Berkat kepemimpinan dan kesungguhan serta kerja keras Bapak Nurhadi, SH.,MH semenjak beliau menduduki jabatan sebagai Sekretaris MA serta komitmen dan dukungan semua pihak, beliau langsung mencanangkan MA harus meraih opini WTP dan ternyata berhasil.

Sejarah masa lalu dapat dijadikan pelajaran yang berharga untuk tidak mengalami opini WDP dari BPK. Salah satu contoh yang sulit pada waktu itu adalah dari ribuan kendaraan yang tercatat sebagai Barang milik Negara di Mahkamah Agung hanya 20 kendaraan yang tertib secara administrasi sedangkan yang lainnya terjadi duplikasi pencatatan. Hal ini menunjukan bahwa action plan ada tapi pelaksanaannya tidak ada.

Sistem laporan keuangan harusnya diawali dari unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran satker masing-masing lalu dilaporkan ke Korwil. Dari Korwil laporan tersebut masuk ke satuan kerja akuntansi eselon I, kemudian dari eselon I muaranya ke Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Agung. Hal ini perlu kita ingat kembali sebagai cermin untuk kita semua agar kejadian di masa lalu tidak terulang kembali. Perubahan aplikasi keuangan yang sangat cepat juga perlu diperhatikan agar kita tidak ketinggalan. Beliau menambahkan bahwa rapat koordinasi seperti ini perlu dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan maka Mahkamah Agung tidak mungkin mendapatkan opini WTP.

Dengan berbagai prestasi yang telah dicapai, ada pepatah mengatakan lebih sulit mempertahankan daripada mencapai. Oleh karena itu Mahkamah Agung harus memperjuangkan dengan sungguh-sungguh agar tetap bertahan dan terus mendapatkan apresiasi dari Pemerintah.

Dalam mengakhiri sambutannya Syarifuddin kembali memberikan penekanan bahwa 3 sampai 4 tahun yang lalu tidak pernah terbayangkan Mahkamah Agung meraih opini WTP dari BPK namun sekarang menjadi kenyataan. Hal ini dapat terwujud berkat kerja keras para operator serta dukungan dari pimoinan yang secara bahu-membahu dengan sunguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya.

Secara resmi Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Bapak Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH membuka rapat Rekonsiliasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual Semester 1 Tahun 2015, yang dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan, Sekretaris, para pejabat eselon I,II dan III di lingkungan Mahkamah Agung serta para peserta rapat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Bapak Nurhadi, SH.,MH.(rs/ds)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA KAMAR PENGAWASAN MA MEMBUKA RAPAT REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MA BERBASIS AKRUAL SEMESTER I TAHUN 2015 | Mahkamah Agung RI