Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PIDANA Dr.SUHADI,SH.,MH MEMBUKA RAPAT PLENO LANJUTAN FINALISASI RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

KETUA KAMAR PIDANA Dr.SUHADI,SH.,MH MEMBUKA RAPAT PLENO LANJUTAN FINALISASI RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-humas, Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH Membuka Rapat Pleno Lanjutan Finalisasi Rancangan Peraturan MA tentang administrasi dan penanganan perkara Pidana dipengadilan secara elektronik. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 17 - 19 september 2020 di Hotel Rancamaya – Bogor. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan Andi Samsan Nganro, SH.,MH, Ketua Kamar Agama Amran Suadi,SH.,MH., Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon II, Para Hakim Yustisial dilingkungan Mahkamah Agung.

kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan covid – 19 secara penuh. Setelah Kegiatan selama beberapa hari diakhiri dengan foto bersama. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•