Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR TUN MA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA BAWASLU

KETUA KAMAR TUN MA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA BAWASLU

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas MA: Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Supandi, SH.,M.Hum. menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republuk Indonesia Abhan, S.H., M.H. - Divisi SDM dan Organisasi, beserta rombongan pada Rabu pagi, 9 September 2019 di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Ketua Kamar TUN didampingi oleh Panitera Muda TUN MA RI Ashadi. Sedangkan Ketua Bawaslu Abhan didampingi oleh 4 Anggota Bawaslu diantaranya Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH - Divisi Penindakan, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si -Divisi Pengawasan & Sosialisasi, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M -Divisi Penyelesaian Sengketa dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD. -Divisi Hukum (ds/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•