Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA BUKA FUN BIKE HKHPM "“ AAI 2010

KETUA MA BUKA FUN BIKE HKHPM "“ AAI 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Minggu 01 Agustus 2010 Ketua Mahkamah Agung Buka Fun Bike yang di Sponsori oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada pukul 07.00 WIB bertempat di Jalan Silang Merdeka Barat Daya Monas.

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua HKHPM dan AAI, Fun Bike kali ini dengan mengusung tema " Sportif di Jalan, Sportif Berbudaya Hukum" yang di Sponsori oleh HKHPM, AAI, Kompas, bike to work, Indofood, Indika, Gandaria City, bii, Beras Organik, Batavia Air dan electronic city. Fun Bike ini di ikuti + 10.000 peserta antara lain dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Advokat Iindonesia, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Masyarakat Umum yang ikut berpartisipasi. (crew/dmt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•