Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA BUKA SEMINAR SEHARI TENTANG PERPAJAKAN

KETUA MA BUKA SEMINAR SEHARI TENTANG PERPAJAKAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, membuka Seminar Sehari Tentang Perpajakan yang berjudul " Eksistensi Pengadilan Pajak Di Era Global dan Teknis Menyelesaikan Sengketa Perpajakan " di Jakarta, Selasa 12 Mei 2009.

Dalam sambutannya, Harifin A Tumpa mengatakan dengan adanya seminar sehari ini permasalahan "“ permasalahan di Pengadilan Pajak dapat di cari solusinya, dengan meningkatnya wajib pajak maka tidak dapat di hindarkan timbulnya sengketa pajak.

Oleh karenanya di perlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•