Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA DAN MENLU SEPAKATI KERJA SAMA UNTUK TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

KETUA MA DAN MENLU SEPAKATI KERJA SAMA UNTUK TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., dan Mentri Luar Negeri Retno Marsudi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata pada Selasa, 20 Februari 2018 di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung. Mou ini bertujuan untuk menggantikan MOU sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada 19 Februari 2018 lalu, MOU tersebut yaitu tentang Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Penyampaian Dokumen Pengadilan dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Asing.

MOU baru ini memuat sejumlah pengaturan tambahan yang dijabarkan dalam Keputusan Bersama dan tiga Perjanjian Kerja Sama, pertama mekanisme pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, kedua standarisasi format surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, dan ketiga kurikulum Pendidikan dan pelatihan hakim, panitera dan juru sita.

Terkait MOU ini, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa maksud MOU ini adalah untuk menegakkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, meskipun penggugat dan tergugat berdomisili di tempat yang jauh bahkan terpisahkan oleh juridiksi negara. Sedangkan Mentri Luar Negeri mengatakan bahwa penandatangan MOU ini merupakan wujud komitmen Bersama MA dan Kemlu untuk terus meningkatkan pelayanan publik. (Humas/RS/photo:pepy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•