Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI PENGUKUHAN JAKSA AGUNG SEBAGAI GURU BESAR

KETUA MA HADIRI PENGUKUHAN JAKSA AGUNG SEBAGAI GURU BESAR

azizah
•
Bagikan:

Purwokerto-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hadir dalam acara pengukuhan Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Sudirman pada Jum’at pagi (10/9) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Burhanuddin diangkat sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, Khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif. Menurut Rektor Unsoed Prof. Dr. Suwarto, M.S., gelar Profesor ini adalah yang pertama di Indonesia.

Selain itu, Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar karena dianggap telah memberikan terobosan hukum yang telah memberikan warna keadilan di Indonesia dengan kebijakan Restorative Justice dengan mengeluarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai sahabat dan kolega, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat atas dikukuhkannya Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Jendral Soedirman, “saya turut berbangga atas penganugerahan jabatan profesor kepada beliau, semoga membawa berkah bagi dunia pendidikan, sekaligus memberi warna baru bagi penegakkan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat bagi para pencari keadilan, serta bangsa dan negara,” kata Prof. Syarifuddin dalam testimoninya.

Pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (azh/Editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•