Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI PENUTUPAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM 2010

KETUA MA HADIRI PENUTUPAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH hadiri penutupan rapat koordinasi dan konsultasi lembaga penegak hukum 2010 di Hotel Aryaduta "“ Jakarta pada pukul 21.00 WIB, Selasa 04 Mei 2010.

Rapat Koordinasi dan Konsultasi antar Lembaga Penegak Hukum ini di tutup oleh Menkopolhukkam Djoko Suyanto. Dalam penutupan rakor tersebut dilakukan Penandatanganan Surak Keputusan Bersama (SKB) antar pimpinan lembaga penegak hukum antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan di saksikan oleh Menkopolhukam.

Hadir dalam penutupan rakor tersebut Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh peserta rapat koordinasi dan konsultasi MAHKUMJAKPOL dari masing-masing lembaga penegak hukum. (Crew,eye/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•