Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

KETUA MA HADIRI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Senin 19 Maret 2012. Ketua Mahkamah Agung RI. M. Hatta Ali, hadiri undangan Penyampaian SPT Tahunan PPh yang di selenggarakan oleh Menteri Keuangan RI. Agus Martowardoyo yang bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan. Pada pukul 11.00 WIB.

Acara tersebut di hadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para Pejabat Tinggi Negara dan Pejabat Negara dan undangan lainnya.

Dalam arahannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Pasalnya, hasil dari pajak tersebut akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat. Dan negara memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, butuh sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tersebut yang berasal dari penerimaan negara berupa pajak.

"Saya mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bayar pajak. Bayar pajak akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,"

Untuk masyarakat berkewajiban menyampaikan SPT atas pajak penghasilan masing-masing. Dengan demikian, kepatuhan kesadaran membayar pajak akan terus berkembang. "Ada motto orang bijak bayar pajak, semoga kita semakin bijak (dengan membayar pajak),".

Lebih jauh SBY mengungkapkan, dalam penyerahan pajak tersebut, tidak terlepas dari konsep keadilan, di mana masyarakat tidak mampu dibebaskan dari pajak. "Kalau yang kaya tentu wajib bayar pajak. Makin tinggi penghasilan, makin tinggi pula bayar pajak.

Itu yang adil," tegas dia. Selain itu, SBY mengimbau kepada jajaran Direktorat Jendral Pajak (DJP) selaku otoritas yang menangani pajak agar memberikan pelayanan yang baik, kualitas pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak (WP). "Berikanlah layanan yang baik kepada WP. Petugas pajak jangan ada penyimpangan-penyimpangan,"(ds/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•