Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI (RAKOR) DI ISTANA PRESIDEN

KETUA MA HADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI (RAKOR) DI ISTANA PRESIDEN

okho
•

Jakarta "“ Humas, Senin 13 Juli 2009 pukul 10.00 WIB Ketua Mahkamah Agung Hadiri Rapat Koordinasi tentang Pemberantasan Korupsi di Istana Presiden, Rapat yang di Pimpin oleh Presiden dan didampingi Wakil Presiden.

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi hadir pula para penegak Hukum di antaranya Jaksa Agung, Ketua Kolektif Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kepala Kepolisian Negara RI (KAPOLRI) dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).(ds,sn/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•