Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA : Kepercayaan Publik Adalah Modal Utama

Ketua MA : Kepercayaan Publik Adalah Modal Utama

okho
•
Bagikan:

Bandung-Humas, "Kepercayaan Publik adalah modal utama untuk membangun pengadilan yang agung. Karenanya, saatnya pengadilan untuk meningkatkan pelayanan demi membangun peradilan yang agung di Indonesia". Hal ini diungkapkan Ketua MA , Bapak Prof.Dr. M. Hatta Ali,SH., MH dalam pertemuan dengan para Ketua,Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di 4 lingkungan peradilan wilayah Jawa Barat pada Kamis,14 Januari 2016 malam. Dalam sambutannya, Ketua MA memotivasi para panitera untuk lebih meningkatkan kinerja dalam percepatan proses penyelesaian perkara. "Kalau kerja baik pasti.ada reward yang didapat. Reward tak melulu mutasi, bisa dalam bentuk lainnya misalnya mengikuti training baik di dalam.negeri maupun luar negeri" tandasnya.

Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Bapak Suwardi, SH.,MH menyampaikan bahwa salah satu budaya yang harus dilakukan dalam membangun kepercayaan publik adalah budaya malu. "Malu kalau datang terlambat, Malu.kalau tugaa tidak segera diselesaikan, malu kalau menerima gratifikasi". Proses penegakan hukum di Indonesia belakangan kerap diwarnai dengan ketidakpuasan publik. Kuncinya adalah kepercayaan publik. "Kalau publik sudah percaya pada instansi penegak hukum, maka keadilan dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara" pungkasnya.

Sementara Ketua muda pengawasan, Dr.M.Syarifudin, SH., MH mengingatkan secara tegas kepada para hakim untuk tidak menjadi pengacara. "Saya akan tindak tegas kalau saya menemukan hal tersebut. Fokus pada tugas utama yakni memutus perkara. Jangan mengurusi perkara orang lain. Malu dengan gaji dan tunjangan yang sudah besar" tandas pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan MA ini.(ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•