Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA APARATUR PERADILAN DI WILAYAH HUKUM SULAWESI UTARA, GORONTALO DAN MALUKU UTARA

KETUA MA LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA APARATUR PERADILAN DI WILAYAH HUKUM SULAWESI UTARA, GORONTALO DAN MALUKU UTARA

rudy
•
Bagikan:

Manado – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Melakukan pembinaan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para Hakim, para Panitera dan para Sekretaris pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara pada Hari Selasa 23 Oktober 2018 di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung serta Para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.

Pembinaan tersebut diikuti oleh 297 aparatur peradilan yang terdiri dari 195 peserta dari aparatur Pengadilan Tingkat Pertama dan 102 peserta dari aparatur Pengadilan Tingkat Banding. Acara pembinaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada para Aparatur Pengadilan dalam proses penanganan perkara dan pelayanan kepada pencari keadilan. (humas / WT / RS / foto pepy )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•