Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LANTIK KETUA PT JABAR, KEPALA DILMIL DAN DIRJEN BADILAG

KETUA MA LANTIK KETUA PT JABAR, KEPALA DILMIL DAN DIRJEN BADILAG

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis 21 Februari 2013. Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali. Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta dan Dirjen Badilag MA. Bertempat di Ruang Kusumah Atmajda Gedung Mahkamah Agung RI.

Berikut Pejabat Yang Di Lantik : 1. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabatan Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara), 2. Laksma TNI A. R. Tampubolon, SH., MH. Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama (Jabatan Sebelumnya Kepala Pengadilan Militer Tinggi) dan 3. Drs. H. Purwosusilo, SH, MH sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (Jabatan Sebelumnya Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama)

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Kamis, 21 Februari 2013, saya melantik Saudara DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Laksma TNI A. R. Tampubolon, SH., MH. Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama dan Drs. H. Purwosusilo, SH, MH sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan bimbingan dan tuntunan-Nya," ujar Ketua MA, di hadapan para pimpinan MA, sejumlah hakim agung, para pejabat eselon I dan II, para pejabat dan para undangan.

Acara ini di hadiri para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon II dan III serta undangan lainnya. (ds/rn)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•