Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Lantik Panmud Pidana Umum Dan 7 Panitera Pengganti MA

Ketua MA Lantik Panmud Pidana Umum Dan 7 Panitera Pengganti MA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu 06 Februari 2013. Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, Melantik Panitera Muda Pidana Umum dan 7 (tujuh) Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI, dengan saksi 1 Panitera Muda Pidana Khusus Soenaryo dan saksi 2 Panitera Muda Perdata Khusus Rahmi Mulyati, bertempat diruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta.

Panitera Muda Pidana MA yang dilantik tersebut adalah Dr. H. Zainuddin, SH, M.Hum. Ia menggantikan Mahmud Rachimi yang mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PT Banjarmasin. Zainuddin sebelumnya sebagai hakim tinggi pada PT Makassar. Sedangkan para panitera pengganti yang dilantik adalah: Surachmat, SH, MH, Bambang Joko Winarno, SH, Hari Wadya Pramono, SH, MH, Didik Trisulistya, SH, Dadi Rachmadi, SH, MH, Rudi Soewasono Soepadi, SH, M,Hum, dan Dra.Hj. Syamsidar, SH, MH.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Muda, Hakim Agung dan Para Pejabat Eselon I, II serta para undangan lainnya (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•