Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Melantik 2 Anggota BPK

Ketua MA Melantik 2 Anggota BPK

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis 20 April 2017. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Melantik 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI. Berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor : 47/P Tahun 2017. Tanggal 18 April 2017 di Angkat Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pengambilan Sumpah Jabata : 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, 1. Dr. Agung Firman Sampurna, SE., MSI, 2. Ir. Isma Yatun, MT. Mengucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI yang di pandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Acara pelantikan ini di hadiri para Pimpinan Lembaga, para Ketua Muda, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan serta undangan lainnya.

Tepat Pada pukul 15.00 WIB. Bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI Lantai 14 Tower, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

IMG_1966.JPG

5.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•