Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH GUBERNUR BANK INDONESIA

KETUA MA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH GUBERNUR BANK INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, melantik dan mengambil sumpah Gubenur Bank Indonesia, Dr. Darmin Nasution pada Rabu, 01 September 2010 pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI Dr. Boediono, Para Wakil Ketua MA, Ketua Muda, Hakim Agung, Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan Para pimpinan BI, pejabat eselon I dan II pada MA serta undangan lainnya.

Darmin Nasution menggantikan Gubernur BI sebelumnya, Prof. Dr. Boediono. Pengangkatan Darmin, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No 95/ P tahun 2010. Dalam keterangan pers-nya, Darmin yang sebelumnya menjabat sebagai deputi senior BI menyampaikan hal pertama yang akan dilakukannya. "BI akan membuat peraturan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia" ujarnya. Menurutnya tantangan terbesar sebagai Gubernur BI sekarang adalah menyehatkan kembali Bank "“ bank yang "˜sakit"™. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•