Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK

KETUA MA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OJK

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Melantik Dan Mengambil Sumpah/janji Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa, 4 September 2012 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pengangkatan Rahmat Waluyanto Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda MA, Hakim Agung, Para Anggota DPR RI, Para Pejabat Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pejabat Eselon I dan II pada MA. (ds.ats/mt)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•