Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELANTIK TUADA TUN DAN 13 KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

KETUA MA MELANTIK TUADA TUN DAN 13 KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Melantik ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imam Soebchi, SH., MH. Di gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI pada Selasa 11 Juni 2013. Hakim karier ini menggantikan Prof. Paulus E Lotulung, SH., MH yang telah memasuki masa purnabhakti pada Februari 2013 lalu.

Selain melantik Tuada TUN MA, Hatta Ali juga melantik 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada hari dan tempat yang sama. Berikut adalah nama-nama Ketua Pengadilan Tinggi Tingkat Banding yang dilantik: 1.Made Rawa Aryawan Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jakarta 2.A. TH Pudjiwahono, SH., M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Medan 3.H. Suryadarma Belo, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Makassar 4.Dr. H. Cicut Sutiarso, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Semarang 5.Husni Rizal, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Bengkulu 6.H. Abdul Kadir, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Kendari 7.Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Samarind 8.Mabruq Nur, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Manado 9.H. Arwan Byrin, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jayapura 10.Aljaman Sutopo, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Bangka Belitung 11.Drs. Mansur Nasir, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta 12.Kolonel laut (KH) Bambang Angkoso Wahyono, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya 13. Kolonel CHK. Dr. Djodi Suranto, SH., MH Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah ini bukanlah seremonial belaka, melainkan pemberian tanggung jawab, integritas dan professional secara resmi kepada semua yang dilantik hari ini. "Meskipun beban tugas baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat semakin berat, Saya berharap kepada Tuada TUN dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik semakin semangat dalam mewujudkan cita-cita besar peradilan yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung." Harap Hatta Ali. (az/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
DOCX

daftar riwayat hidup Imam Soebchi_oke.docx

14 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•