Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELANTIK WAKIL KETUA BPK

KETUA MA MELANTIK WAKIL KETUA BPK

okho
•

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa mengambil sumpah dan melantik Hasan Bisri, S.E, M.M, sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masa jabatan 2011-2014 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Pelantikan ini dilakukan setelah Hasan Bisri terpilih secara sah dalam sidang anggota BPK yang berlangsung pada Rabu (7/9/11) dan telah ditetapkan dengan keputusan sidang Anggota BPK no.1/K/I-XII.2/9/2011.

Pemilihan wakil ketua tersebut sesuai dengan pasal 15 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dan peraturan BPK Nomor 1 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Dalam sumpahnya, Hasan Bisri mengatakan bahwa ia tidak akan memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun, tidak akan menerima secara langsung atau tidak langsung pemberian dari siapapun dan lelaki yang lahir di Tegal itu pun bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua BPK dengan sebaik-baiknya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Acara yang dihadiri oleh para pejabat MA, pejabat BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri dan undangan ini ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Jabatan Wakil Ketua BPK kosong sejak Herman Widyananda yang menduduki posisi tersebut meninggal pada 20 Juni 2011. (Az/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•