Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN KE VII

KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI ANGKATAN KE VII

okho
•

MEGA MENDUNG "“ HUMAS, Minggu 1 November 2009 pukul 19.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung, Ciawi "“ Bogor.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umumnya.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut diatas Mahkamah Agung mengadakan pelatihan sertifikasi Hakim dalam perkara Korupsi". Demikian disampaikan oleh H. Muhammad Taufiq, SH., selaku Ketua Panitia dalam laporannya pada saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VII. Dengan pelatihan sertifikasi ini Mahkamah Agung RI dengan tujuan untuk membangun dan menumbuhkan 3 (tiga) pilar kualitas aparat penegakan hukum yaitu Kepribadian (Integritas), Kecerdasan (Intelektualisme) dan Kemampuan (Keberanian/ Kemandirian),

Pelatihan yang berlangsung mulai tanggal 1 Nopember 2009 sampai dengan 14 Nopember 2009 ini, dibuka resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada 2 perwakilan peserta. Peserta yang mengikuti Pelatihan berjumlah 141 orang, jumlah peserta tersebut diperoleh setelah sebelumnya mengikuti proses seleksi administratif dan seleksi substansi secara tertulis dan lisan.

Serta materi dan Metode Pelatihan meliputi Ceramah dan Diskusi, dan dibagikan bahan-bahan berupa makalah dari Penceramah dan putusan-putusan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung (selected cases) suatu putusan-putusan yang memuat aspek-aspek hukum yang menarik dan implikatif sehingga sangat bermanfaat sebagai bahan untuk diskusi. dan diskusi tersebut dilakukan dengan metode interaktif dan partisipatif dengan dipandu oleh narasumber para Hakim Agung yang menangani perkara-perkara korupsi ditingkat Kasasi dan PK. Sehingga diharapkan dengan metode tersebut akan memberikan pemahaman kepada para peserta secara lebih komprehensif dan efektif.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Komisi Yudisial RI dan para Ketua Muda, beberapa Hakim Agung, Pejabat Struktural Eselon I dan II pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.(ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•