Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI KEPADA PARA HAKIM DI TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI KEPADA PARA HAKIM DI TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa Membuka Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia. Pembukaan dilakukan di Auditorium Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin 16 November 2009 pukul 19.30 WIB.

Dalam sambutannya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, Pendidikan dan Pelatihan harus dilakukan terus-menerus kepada para Hakim yang mempunyai tugas khusus seperti Hakim Tipikor, Hakim Ad Hoc dan Hakim PHI serta Pelatihan Sertifikasi Mediasi ini diberikan kepada para Hakim tingkat pertama dilingkungan peradilan umum seluruh indonesia. Disamping itu juga harifin mengingatkan kepada para peserta dalam mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik materi maupun praktik yang nantinya mendapatkan sertifikat. Hal ini dapat membantu para hakim dalam melaksanakan tugas-tugas mediasi.

Selanjutnya Ketua MA mengingatkan kepada para peserta bahwa hakim ditingkat pertama merupakan porpost terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang mengajukan perkara kepengadilan, maka tugas segagai hakim kedepan diwajibkan untuk dapat mendamaikan para pihak yang berperkara, yang diajukan kepengadilan.

Pelatihan mediasi ini sangat penting didalam proses berperkara pada tingkat pertama. Tentunya dari segi praktis, kebutuhan dan keperluan. Apabila proses mediasi yang dilakukan di tingkat pertama dapat berjalan maka penumpukan perkara di Mahkamah Agung atau ditingkat banding akan teratasi karena seperti kita ketahui putusan mediasi tidak dapat di lanjutkan ketingkat banding atau kasasi.

Dalam pelatihan sertifikasi mediasi ini di ikuti oleh para Hakim pada pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia dengan jumlah 104 peserta. Pelatihan dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan 21 November 2009. Pelatihan ini merupakan angkatan pertama yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI.

Acara pembukaan pelatihan sertifikasi mediasi di lanjutkan dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada peserta pelatihan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam acara pembukaan pelatihan ini di hadiri Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Badan Litbang Diklat Kumdil.(ds/eye/ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•