Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA SEMINAR AKSES TERHADAP PENGADILAN AGAMA

KETUA MA MEMBUKA SEMINAR AKSES TERHADAP PENGADILAN AGAMA

okho
•

JAKARTA-HUMAS: Dalam upaya mencapai keadilan gender di Indonesia khususnya dalam konteks perkawinan dan perceraian, Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga Peradilan di Indonesia mempunyai aksesbilitas dan peran penting dalam kesetaraan gender. Untuk itu program akses terhadap keadilan di Indonesia yang dilaksanakan oleh Van Vollenhoven institute (VVI) merupakan bagian dari strategi nasional untuk akses terhadap keadilan yang dikembangkan bersama dengan UNDP, Bank Dunia dan Bappenas ikut serta mendukung pemerintah dalam strategi nasional untuk akses terhadap Pengadilan Agama.

Strategi ini akan menjadi bagian rencana pembangunan jangka menengah "“ RPJM tahun 2010 "“ 2014.Kegiatan akses terhadap pengadilan Agama ini, berlangsung di Hotel Nikko jakarta dan secara simbolis dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH. dalam pidato sambutannya ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kehakiman diIndonesia, dimana kesetaraan gender harus diutamakan. Sehingga bisa meningkatkan persamaan hak dan kewajiban antara laki "“ laki dan perempuan dibidang hukum. Sedangkan Ward Berenschot dari Van Vollenhoven Institute mengemukan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kontribusi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses sistem peradilan di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) no 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.(humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•