Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA KOMITE PENGARAH REFORMASI PERADILAN VIETNAM

KETUA MA MENERIMA KOMITE PENGARAH REFORMASI PERADILAN VIETNAM

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Jumat, 30 Oktober 2015 Ketua MA dan jajaran pimpinan MA menerima Komite Pengarah Reformasi Peradilan Vietnam. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan bertukar pandangan mengenai inovasi organisasi, kegiatan peradilan dan pelaksanaan reformasi peradilan. Delegasi yang dipimpin oleh Ibu Le Thi Thu Ba ini mengakui bahwa Mahkamah Agung RI telah sangat maju dalam melakukan reformasi peradilan. Pemanfaatan IT menjadi sebuah solusi untuk melakukan percepatan dalam penyelesaian perkara.

Dalam pemaparannya, Ketua MA, Prof.Dr.H.M. Hatta Ali menyampaikan terobosannya dalam pelayanan publik yakni layanan CTS (Case Tracking System) dimana masyarakat dapat mengetahui proses berperkara sejak mulai di tingkat pengadilan pertama hingga tingkat kasasi. Kebijakan penyelesaiana perkara terbaru yang dilakukan MA adalah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana.Diharapkan melalui kebijakan ini masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum lebih cepat dan melahirkan putusan yang berkualitas.

Selanjutnya acara ditutup dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama. (ifah/foto.peppy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•