Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK KETUA KAMAR AGAMA DAN KAMAR PEMBINAAN PADA MAHKAMAH AGUNG

KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK KETUA KAMAR AGAMA DAN KAMAR PEMBINAAN PADA MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik Ketua Kamar Agama, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum dan Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM pada Selasa, 23 Desember 2014 bertempat di Auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan A.Yani No.58 Jakarta Pusat.

DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama tahun 2014 ini dimana beliau akan memasuki masa purnabakti pada Januari 2015 mendatang. Sementara Jabatan Ketua Kamar Pembinaan sempat kosong selama enam bulan sejak Widayatno Sastro Hardjono, SH., MH purnabakti pada Juli 2014 lalu.

Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum, lahir di Pantonlabu, Aceh Utara, 1 Januari 1947. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari PPs Universitas Sumatera Utara dengan predikat Cumlaude pada tahun 2004, ini pada tanggal 26 Oktober 2007 dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) di bidang hukum. Riwayat pendidikannya dimulai dengan menempuh pendidikan di Sekolah Islam Negeri (SRIN) Pantonlabu Aceh Utara dan lulus pada tahun 1960. Dilanjutkan dengan Sekolah Menengah Pertama Pontonlabu Aceh Utara samapi tahun 1963. Jenjang SMA ditempuhnya di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Purwokerto Jawa tengah hingga 1967.

Pada tingkat kuliah, Abdul Manan mengambil tiga jurusan yang berbeda, yakni Fakultas Syariah Jurusan Fiqih IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1974. Fakultas Hukum Jurusan Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan lulus tahun 1992. Serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Terbuka Jakarta yang berhasil ditamatkannya tahun 1995.

Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia menyelesaikan studi S1 (S.H.) pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang pada tahun 1979. Setelah menyelesaikan studi S1, Takdir menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu sejak 1 April 1980 hingga 30 Desember 2008. Pada tahun 1987 Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dalam bidang hukum lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Dalhousie, Halifax Canada dan kemudian memperoleh gelar Doktor ilmu hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1997.

Sejak 30 Desember 2008 diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Takdir juga aktif pada tim pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung sejak tahun 2009, Jabatan Wakil Ketua Tim Pemabruan peradilanpun dijabatnya sejak tahun 2009 "“ sekarang . Dengan dilantiknya dua Ketua Kamar ini, Formasi pimpinan MA kembali lengkap yakni 10 pimpinan meliputi Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, dan Ketua Kamar Pembinaan.

Acara ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi III, dan sejumlah undangan lainnya. (humas MA)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•