Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 3 ORANG HAKIM YUSTISIAL SEBAGAI PANITERA PENGGANTI

KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 3 ORANG HAKIM YUSTISIAL SEBAGAI PANITERA PENGGANTI

okho
•

Jakarta-Humas, 3 Orang Hakim Yustisial yang diambil Sumpahnya sebagai Panitera Pengganti dilingkungan Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Acara pengambilan sumpah ini dilakukan di ruang Ketua MA pada pukul 14.00 WIB (22/12)

Berikut daftar nama-nama Hakim Yustisial yang diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengganti dilingkungan Mahkamah Agung RI :

1. Drs. Buang Yusuf, SH., MH

2. Drs. Andi Akram, SH., MH

3. Drs. Suhardi, SH

Dalam sambutannya Ketua MA Harifin A Tumpa, mengatakan bahwa sebagai panitera pengganti yang baru diambil sumpahnya dituntut untuk dapat membantu para Hakim Agung dilingkungan Mahkamah Agung dalam memutus dan menyelesaikan perkara benar-benar melaksanakan tugas dengan baik, Harifin A Tumpa juga menambahkan ada beberapa yang perlu mendapatkan perhatian dari para panitera pengganti, yang pertama adalah bagaimana penyelesaian perkara-perkara minutasi ini dapat diselesaikan dengan cepat, karena selama ini kendala yang paling utama selain tunggakan perkara adalah tunggakan perkara minutasi.

Harifin juga berharap bahwa sejak perkara itu diedarkan kepada para Hakim Agung berarti konsep putusan itu harus sudah dipersiapkan, karena sekarang kelihatannya tidak ada kesulitan apabila itu dilakukan, karena sekarang sudah ada soft copy putusan-putusan dari pengadilan tingkat pertama serta soft copy memory kasasi sehingga apabila hal ini dipersiapkan dengan dini, begitu perkara putus dengan sendirinya perkara itu bisa cepat diminutasi.

Yang kedua bahwa saudara sebagai panitera pengganti agar membantu para hakim agung didalam meningkatkan kualitas putusan, selama ini bila ada perkara yang ditolak hampir tidak pernah ada pertimbangan hukumnya selain dari pertimbangan hukum yang sudah baku sehingga orang menilai putusan-putusan kita tidak pernah ada yang berkualitas oleh karena itu sebagai hakim yang ditugasi sebagai panitera pengganti agar dapat melengkapi putusan-putusan agar berkualitas dan pengalaman sebagai hakim selama 10 tahun dapat mengkaji mengapa memory kasasi itu tidak relevan atau tidak bertentangan dengan hukum. Dengan mengkaji putusan pengadilan tingkat pertama dapat menemukan bahwa sesungguhnya putusan itu sudah tepat dan benar dan dituangkan dalam putusan tersebut.

Acara pengambilan sumpah tersebut hadir Ketua Muda Militer, Ketua Muda Perdata Niaga, Dirjen badilmiltun, Sesdirjen Badilag serta para Askor dan Panmud dilingkungan mahkamah agung RI.(sf,ds,ws/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•