Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PARA KETUA PENGADILAN TINGGI DAN KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA

KETUA MA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PARA KETUA PENGADILAN TINGGI DAN KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Selasa, 14 Maret 2012, Ketua MA DR.H.M Hatta Ali, SH., MH mengambil sumpah dan melantik Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA Jakarta. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 09/KMA/SK/I/2012 dan Nomor 10/KMA/SK/I/2012. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Hakim Agung , Para Pejabat Eselon I dan II, dan Para Undangan Lainnya. Berikut nama "“ nama para pejabat yang diambil sumpahnya dan dilantik :

1. ISTI WIBOWO, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jakarta 2. ISMAIL BATURANTE, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar 3. SOEMARNO, SH., M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Surabaya 4. I GEDE SUMITRA, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten 5. H.SURYADARMA BELO, SH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Samarinda

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•