Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENGHADIRI MoU SPPT PKKTP

KETUA MA MENGHADIRI MoU SPPT PKKTP

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menghadiri Nota Kesepahaman MoU terkait sistem pengadilan pidana terpadu penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) ditandatngani. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/11/2011)

Hadir dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Komnas Perempuan dan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Seperti yang dilansir situs resmi Komnas Perempuan, sistem pengadilan terpadu ini untuk mendukung terciptanya sistem keadilan yang mengacu dari perspektif korban kekerasan yang dalam hal ini yang menimpa perempuan. Dengan pengadilan ini diharapkan, jajaran aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan.

Untuk itu, penandatanganan MoU ini dirasa penting, karena akses keadilan bagi perempuan sudah mendesak. Kepolisian, jaksa, hakim, pengacara bersama Komnas Perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil sepakat mendukung untuk mendirikan pengadilan berperspektif gender tersebut.(ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•