Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENUTUP PENDIDIKAN PELATIHAN CALON HAKIM ANGKATAN V

KETUA MA MENUTUP PENDIDIKAN PELATIHAN CALON HAKIM ANGKATAN V

okho
•

MEGA MENDUNG "“ HUMAS, Minggu 01 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung DR. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menutp Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V yang di ikuti para Calon Hakim tingkat Pertama dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung, Ciawi "“ Bogor.

Dalam sambutannya, Harifin A Tumpa meminta kepada para lulusan Diklat Cakim Angkata V agar terus mempelajari, mengkaji dan mengembangkan ilmu yang telah diperoleh dalam Diklat ini dan digunakan untuk menangani permasalahan yang terus berkembang yang akan dihadapi para hakim di masa mendatang.

"Diklat ini hanyalah bersifat diklat awal dan persoalan-persoalan yang dikajinya hanyalah bekal untuk memotivasi diri untuk terus melakukan kajian", kata Harifin, sambil menambahkan bahwa persoalan ke depan yang akan dihadapi akan jauh lebih berat.

Selanjutnya, Harifin menjelaskan harapan masyarakat terhadap para hakim. Para hakim dalam memeriksa perkara hendaknya tanpa memihak. "Berikanlah hak dan kesempatan yang sama, kepada penuntut umum dan pembela, atau kepada penggugat dan tergugat", tegasnya.

Laporan Ketua Panitia Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung I.G. Agung Sumanatha, SH. Bahwa dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung Mahkamah Agung menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 03A/BLD/SK/I/2010, tanggal 11 Januari 2010, sebagai realisasi DIPA Mahkamah Agung RI.

Pendidikan dan Peltihan ini di mulai dari tanggal 03 Mei 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010. Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim ini berjumlah 258 peserta antara lain Cakim Pertama dari Lingkungan Peradilan Umum 144 orang, Cakim Pertama dari lingkungan Peradilan Agama 97 orang dan Cakim Pertama Peradilan TUN 17 orang yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim selama 3 Bulan sampai dengan selesai. Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V ini adalah Untuk membentuk Para Hakim masa depan dengan Kepribadian (Integritas), Kecerdasan (Intelektualisme) dan Kemampuan (Keberanian/ Kemandirian) dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.

Kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan ini di bagikan bahan-bahan berupa makalah dari para Penceramah/ Pengajar dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Ada beberapa mata ajar tertentu telah di lakukan secara interaktif dan partisipatif seperti pola yang telah di susun Tim SK. KMA No. 147 untuk 3 Lingkungan Peradilan Yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (hasil kerja sama dengan pihak NLRP)

Dalam mengukur tingkat penyerapan materi dan tingkat kemampuan peserta dan efektifitas Pelatihan, di adakan penilaian/evaluasi terhadap peserta meliputi aspek, Disiplin, Penguasaan Materi, Analisa/ Sikap Akademis dan Perilaku.

Berdasarkan hasil Evaluasi yang di lakukan, bersama ini di umumkan masing-masing 3 Peserta terbaik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pemberian sertifikasi kelulusan Calon Hakim Angkatan V oleh Ketua MA Harifin A Tumpa kepada tiga peserta terbaik dari masing-masing lingkungan peradilan yaitu peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara :

Tiga terbaik dari lingkungan Peradilan Umum : 1. Dodik Setyo Wijayanto, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong dengan nilai akhir : 87,03. (sebagai nilai terbaik pertama) 2. Rechtika Dianita, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nilai akhir : 84,61. (sebagai nilai terbaik kedua) 3. Sularko, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surakarta dengan nilai akhir : 84,11. (sebagai nilai terbaik ketiga),

Tiga terbaik dari lingkungan Peradilan Agama : 1. Nasich, LC. Calon Hakim pada Pengadilan Agama Yogyakarta dengan nilai akhir : 88,47. (sebagai nilai terbaik pertama) 2. Sofyan Zefri, S.HI. Calon Hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nilai akhir : 87,70. (sebagai nilai terbaik kedua) 3. Rio Satria, S.HI. Calon Hakim pada Pengadilan Agama Bukit Tinggi dengan nilai akhir : 87,25. (sebagai nilai terbaik ketiga)

Tiga terbaik dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara : 1. Febby Fajrurahman, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan nilai akhir : 86,02. (sebagai nilai terbaik pertama) 2. Mohamad Yusup, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nilai akhir : 82,29. (sebagai nilai terbaik kedua) 3. Gayuh Rahantyo, SH. Calon Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan nilai akhir : 81,99. (sebagai nilai terbaik ketiga)

Penutupan Diklat Cakim ini ditutup secara resmi oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dengan pelepasan tanda peserta pada 2 perwakilan.

Hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Tuada, Hakim Agung dan para Pejabat Eselon I, II serta undangan lainnya. (crew/dmt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•