Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MERESMIKAN GEDUNG SATU ATAP

KETUA MA MERESMIKAN GEDUNG SATU ATAP

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Mahkamah Agung menyadari bahwa koordinasi antar satuan kerja di bawahnya merupakan hal penting yang harus terus ditingkatkan demi menuju badan peradilan modern dan professional. Baik koordinasi horizontal maupun vertical. Untuk itulah MA pada akhirnya membangun gedung baru yang merupakan gedung satu atap dimana Para Dirjen dan Kepala Badan akan berada dalam gedung tersebut. Maka, pada Rabu, 8 Desember 2010 pukul 10.00 WIB Ketua MA, Dr. H. Harifin A Tumpa, SH., MH meresmikan gedung yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Pembangunan gedung baru ini disambut positif oleh para pimpinan dan pegawai karena memudahkan kerja sama dan koordinasi antar satuan kerja terkait. Adapun gedung ini akan ditempati oleh Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung.

Disamping meresmikan Gedung Dirjen, Ketua MA secara simbolis juga meresmikan gedung arsip yang berlokasi di Pulomas, Jakarta Timur. Gedung arsip ini dilengkapi dengan tempat penyimpanan berkas yang tahan api. Diharapkan dengan ketersediaan sarana dan prasarana ini kian memacu MA untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•