Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MERESMIKAN OTOMASI DAN MEJA INFORMASI DI PN MAKASSAR

KETUA MA MERESMIKAN OTOMASI DAN MEJA INFORMASI DI PN MAKASSAR

okho
•

Makassar "“ HUMAS. Reformasi dan transparansi di Pengadilan terus berlanjut. Terbukti dengan diresmikannya sistem pengelolaan Pengadilan berbasis teknologi informasi dan penggunaan perangkat-perangkat modern oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia , Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH pada hari Kamis, 23 April 2009 di Pengadilan Negeri Makassar. Sistem ini terdiri dari otomasi dalam sistem manajemen perkara di pengadilan (SMPP), pendirian meja informasi modern dan alat rekaman suara digital.

Sistem manajemen ini merupakan proyek kerjasama Mahkamah Agung dengan USAID/In-ACCE (Peningkatan Pengadilan Tipikor & Pengadilan Niaga - Indonesia ). SMPP merupakan perangkat sebagai perekam data perkara secara elektronik menggunakan computer dan perangkat lunak yang dirancang khusus. Nantinya SMPP akan membantu mencari arsip perkara di Pengadilan. SMPP juga meningkatkan kinerja peradilan karena perangkat ini mampu mengawasi kinerja para hakim. Praktis, peluang korupsi di pengadilan dapat diminimalisir dan meningkatkan kapasitas manajemen pimpinan Pengadilan.

Dalam kesempatan ini, Harifin A. Tumpa menyatakan bahwa usaha ini sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk memperbaiki akuntablitas dan citra Pengadilan di mata publik.

Keunggulan lainnya , sistem ini dapat diakses langsung oleh public melalui meja informasi yang akan disediakan di pengadilan. Meja Informasi tersebut akan berisi informasi mengenai bekerjanya Pengadilan, petunjuk arah di Pengadilan dan proses berjalannya perkara. Ditunjang dengan kios informasi yang menyediakan brosur-brosur berisi informasi menjadikan citra peradilan kian positif bagi public.

Meja Informasi yang dimaksud di sini adalah sekumpulan layar monitor yang akan menampilkan jadwal persidangan dan informasi seputar pengadilan dan perkara yang bisa diakses public dengan bebas dan mudah. Diharapkan dengan adanya MA serius mewujudkan Transparansi Peradilan. Diharapkan melalui adanya SMPP ini, Transparansi Peradilan di Indonesia dapat terwujud, sehingga dapat menekan adanya calo-calo di Pengadilan agar para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya.

Peresmian sistem pengelolaan Pengadilan berbasis teknologi informasi di PN Makassar ini merupakan peresmian yang kedua setelah peresmian serupa dilaksanakan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2009. Pengembangan sistem yang dilakukan oleh In-ACCE ini masih akan dilakukan di tiga Pengadilan percontohan lagi, yaitu PN Surabaya, PN Medan dan PN Semarang. Mahkamah Agung membuktikan bahwa dengan dukungan dari semua pihak, termasuk lembaga donor, Peradilan di tanah air mau dan bisa berubah (Wahyu-Humas PN Makassar)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•