Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA: PERADILAN MEMBUTUHKAN SOSOK HAKIM YANG PARIPURNA

KETUA MA: PERADILAN MEMBUTUHKAN SOSOK HAKIM YANG PARIPURNA

azizah
•
Bagikan:

Bogor-Humas: “Jangan sekali-kali berbangga diri atas ilmu pengetahuan yang kita peroleh, sebelum kita mampu mengamalkannya dengan baik. Berbanggalah ketika ilmu pengetahuan yang kita miliki bisa bermanfaat bagi lembaga yang kita cintai, bangsa, dan Negara.”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada saat membuka secara resmi Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV pada Senin pagi (20/9) di gedung Diklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor. Pada saat yang sama, Ketua MA juga membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah, dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Peradilan Militer. Semua pelatihan ini dilaksanaka secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyampaikan lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, di samping memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi. Menurutnya, pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi dengan pengetahuan yang cukup akan menimbulkan kesesatan.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial itu juga mengingatkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV ini diikuti oleh Hakim Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Militer. Sementara itu Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial bagi Hakim Peradilan Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual Bagi Hakim Peradilan Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika Bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Peradilan Militer.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat ini adalah Ketua kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Militer dan TUN Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum Mahkamah Agung. (azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•