Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE - 67

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE - 67

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (17/8), pukul 07.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-67 dihalaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Pada kesempatan ini, Ketua MA secara simbolis menyematkan tanda jasa "Satyalancana Karya Satya" 30 tahun Kepada Drs. H. Purwosusilo, SH., MH. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Mahjum, SH., MH. Kepala Sub Bagian Mutasi Kepegawain pada Dirjen Badilmil TUN Mahkamah Agung dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Teguh Setiawan, SH. Administrasi pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sesuai dengan SK Presiden Nomor : 62/TK/TAHUN 2012. Tanggal 06 Agustus 2012.

Katua MA juga memberikan Piagam "Satya Karya" Dwiwindu kepada Rico M. H. Napitupulu, SE. Administrasi pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan "Sewindu" kepada Rano, SH. Administrasi pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor : 070/KMA/SK/V/2012. Tanggal 31 Mei 2012.

Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.(ds,ats/mt)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•