Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE "“ 69

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE "“ 69

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (17/8), pukul 07.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-69 dihalaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para Pejabat eselon I sampai IV dan seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Pada kesempatan ini, Ketua MA secara simbolis menyematkan tanda jasa "Satyalancana Karya Satya" 30 tahun Kepada Dr. H. Zahrul Rabain, SH., MH. (Hakim Agung Mahkamah Agung), Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH. (Hakim Utama Muda/ Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Fany Widia, SE., MM. (Kepala Sub Bagian Tatalaksana pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung) sesuai dengan SK Presiden Nomor : 70/TK/TAHUN 2014, tanggal 11 Agustus 2014.

Katua MA juga memberikan Piagam "Satya Karya" Dwiwindu kepada Endah Dety Pertiwi, SH., MH. (Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan "Sewindu" kepada Retno Widuri, S.Kom. (Administrasi pada Administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung) sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor : 98/KMA/SK/VI/2014, tanggal 10 Juni 2014.

Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.(ds,rs/mt)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•