Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-66

KETUA MA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-66

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (17/8), pukul 07.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-66 diihalaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan diikuti oleh para Pimpinan, Hakim Agung, para pejabat eselon I sampai IV, seluruh pegawai pada lingkungan Mahkamah Agung serta Pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Pada kesempatan ini, Ketua MA secara simbolis menyematkan tanda jasa "Satyalancana Karya Satya" 30 tahun Kepada H. R. Anton Suyatno, SH. M. HUM. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung "“ RI, Satyalancana Karya Satya 20 tahun kepada Agus Purnomo, SH., M.SI. Kepala Bagian PNBP pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA "“ RI, dan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Kepada Denny Setha Iskandar, S.KOM. Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Aplikasi pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA "“ RI sesuai dengan SK Presiden Nomor 74/TK/Tahun 2011 tanggal 12 Agustus 2011.

Katua MA juga memberikan Piagam "Satya Karya" Dwiwindu kepada Agus Dwi Wijayatmoko, SH., MH. Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Penilaian pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA "“ RI dan "Sewindu" kepada El Damara, SH., MH. Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA "“ RI, sebagaimana tertuang dalam SK KMA No. 088/KMA/SK/IV/2011 tanggal 14 April 2011.

Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk kesetiaan dan ketekunan dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi pegawai lainnya.(ds,ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•