Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA PIMPIN UPACARA TABUR BUNGA DALAM MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN IKAHI KE - 65

KETUA MA PIMPIN UPACARA TABUR BUNGA DALAM MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN IKAHI KE - 65

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Senin, 19/3/2018, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH.,MH, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua kamar, Hakim Agung, dan Ketua Umum IKAHI, Dr. Suhadi., SH., MH., melakukan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata dalam memperingati hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 65 tahun.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•