Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

okho
•
Bagikan:

Makassar-Humas. Jum"™at 01 Maret 2013 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Makassar dilangsungkan Acara wisuda purna bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Makassar H. Muhammad Ramli, SH. Wisuda purna bhakti dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH.

Acara ini di hadiri Ktua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Ketua Muda Pengawasan Timur P Manurung, Kepala Badan Pengawasan Syarifudin, Panitera Mahkamah Agung RI Suroso Ono dan Kepala Biro Hukum Dan Humas Ridwan Mansyur para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Sulawesi Selatan dan Barat dan anggota Dharma Yuktikarini serta undangan lainnya.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI tentang pemberhentian wisudawan oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Makassar diteruskan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan dilanjutkan penanggalan Kalung Jabatan Dan Tanda Jabatan Hakim Dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar H. Muhammad Ramli, SH oleh Ketua MA Hatta Ali di lanjutkan Pemberian Pelakat dan Pemasangan Cincin dan Pemberian Buket Bunga oleh Isteri Ketua MA Kepada Isteri Wisudawan serta diakhiri dengan pelepasan yang ditandai dengan kirab purnabakti dengan di iringi penaburan bunga melati dan foto bersama. (crew humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•