Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI AIR MADIDI

KETUA MA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI AIR MADIDI

okho

MANADO-HUMAS. "Masalah penegakan hukum, tidak hanya mematuhi aturan-aturan hukum, tetapi juga makna realitas yang terjadi dalam masyarakat yang tidak sama pada setiap tempat", kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam acara peresmian gedung Pengadilan Negeri Air Madidi di Kabupaten Minahasa Utara, siang ini (26/06/2008).

Selanjutnya, Bagir juga minta kepada masyarakat untuk ikut dan menjaga gedung ini bersama, karena gedung pemerintah dibangun dari uang rakyat, maka seyogyanya masyarakat ikut serta memiliki. "hanya anak kecil dan orang yang sakit jiwa yang mau merusak miliknya sendiri", ujarnya.

Gedung Pengadilan Air Madidi, dibangun dua lantai, diatas tanah seluas 1.050m2 dengan menghabiskan biaya sebesar Rp. 4.993.700.000,-, dengan status tanah "hak pakai" yang sertifikatnya diserahkan padaa kesempatan itu juga dari Plt. Bupati Minahasa Utara kepada Ketua Mahkamah Agung, yang selanjutnya sertifikat tersebut diserahterimakan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Hadir pula beberapa pimpinan Mahkamah Agung, beberapa Hakim Agung, Muspida dan para undangan, menyaksikan penandatangan prasasti dan pembukaan papan Pengadilan. (bw)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.