Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

rudy

Makassar-Humas: Dalam rangka mendekatkan masyarakat dengan dunia peradilan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar memiliki Program Pengadilan Wisata.

Pengadilan Wisata ini diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Jumat, 7 Juli 2023. Pada saat yang sama, ia juga meresmikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar.

Sebagaimana diketahui bahwa PN Makassar telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Penetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.59/PW.007/MKP/2010 dengan nomor registrasi 324.

Untuk itu, gedung yang memiliki sejarah lebih dari satu abad ini diharapkan dapat dinikmati oleh publik, baik untuk menikmati keindahannya maupun untuk penelitian.

Ketua PN Makassar Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tujuan dikembangkannya konsep tersebut berkaitan dengan kepariwisataan agar pubik secara umum dapat menikmati keunikan, kelangkaan, kemegahan, keindahan, kerumitan dan makna luhur gedung PN Makassar sebagai bangunan Cagar Budaya sehingga menumbuhkan apresiasi pengunjung dan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah PN Makassar, literasi tentang hukum melalui data dan informasi, serta proses peradilan yang transparan.

Pengadilan Wisata bisa dijadikan destinasi wisata bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya, baik sebagai wisata Hukum, wisata Pendidikan/Edukasi, dan wisata heritage.

Sebagai wisata hukum, masyarakat dapat mengetahui tata cara kerja pengadilan dan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar dan produk- produk yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Harapan dari Pengadilan Wisata ini salah satunya adalah adalah dapat memberikan kesadaran hukum sejak dini kepada masyarakat khususnya para pelajar sehingga enggan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Sainal.

Sedangkan sebagai wisata pendidikan, masyarakat bisa mengetahui struktur bangunan, nilai sejarah, proses peradilan dari masa ke masa yang dapat memberikan nilai tambah edukasi bagi wisatawan khususnya bagi para pelajar dan instasi pendidikan.

Adapun sebagai wisata heritage, masyarakat bisa menikmati dan mengetahui bangunan yang memiliki nilai sejarah dan benda- benda yang bernilai sejarah.

Pengadilan Wisata yang dibuka hanya pada hari Sabtu Minggu serta hari libur Nasional ini gratis dan terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin berkunjung diharuskan mendafatar dulu melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Pengadilan Wisata ini hanya dibuka pada hari libur, jadi tidak akan mengganggu proses pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Sainal.

Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi program yang ada di PN Makassar. Ia berharap masyarakat akan semakin mengenal dan mencintai peradilan. Ia juga berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat.

Hadir dalam acara peresmian tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, para Hakim Tinggi Makassar, dan yang lainnya. (azh/Sobandi/photo:YRZ)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.