Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : SEMOGA INI YANG TERAKHIR.

KETUA MA : SEMOGA INI YANG TERAKHIR.

okho
•

JAKARTA - HUMAS, "Seperti harapan saya sebelumnya, semoga ini yang terakhir!" hal ini diungkapkan Ketua MA saat ditanya Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan MA pada Kamis, 9 Juni 2011. Komisi III mengatakan bahwa kasus tertangkap tangannya hakim Syarifuddin oleh KPK terkait dugaan suap yang diterimanya tidak hanya menampar MA sebagai lembaga hukum tertinggi namun juga Komisi III DPR RI sebagai mitra kerjanya. "Saya mendukung MA untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini" ujar Trimedya Panjaitan.

Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Pejabat Eselon I dan II MA dan tim asistensi pembaruan MA. Dalam pemaparannya, Ketua MA menyampaikan sepanjang Januari - Mei 2011 MA telah memutus 6.180 perkara. Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam ini membahas pelaksanaan cetak biru (blue print) 2010 - 2035, hambatan apa yang ditemui dalam pembinaan hakim khususnya secara regulasi, penanganan perkara di MA, Strategi apa yang akan diterapkan oleh MA untuk mencegah kasus Hakim Syarifuddin terjadi lagi dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dilaksanakan. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•