Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA: “SUMBER DAYA MANUSIA APARAT PERADILAN YANG KOMPETEN, BERINTEGRITAS, DAN PROFESIONAL SALAH SATU CIRI DARI PEWUJUDAN VISI MA”

KETUA MA: “SUMBER DAYA MANUSIA APARAT PERADILAN YANG KOMPETEN, BERINTEGRITAS, DAN PROFESIONAL SALAH SATU CIRI DARI PEWUJUDAN VISI MA”

rudy

Bogor-Humas: “Sumber Daya Manusia lembaga peradilan terutama Hakim dan Aparatur Sipil Negara dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi, yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat”.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada saat pembukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup angkatan XVIII, pelatihan sertifikasi Niaga Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU, pelatihan sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pelatihan kepemimpinan dasar kader bela negara anggatan I dan II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari Selasa, 2 Mei 2023, bertempat diAuditorium Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

Para Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi, sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar kita galakan saat ini, tutur Prof Syarifuddin.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan menginggatkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menanggani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara harus menjadi Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan pada era saat ini para Hakim dan Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.

Dalam acara ini, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Hakim Agung, Pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, para Hakim Yustisial Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.