Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Tegaskan Peran Penting Pengadilan PHI Bagi Dunia Usaha Dan Pekerja

Ketua MA Tegaskan Peran Penting Pengadilan PHI Bagi Dunia Usaha Dan Pekerja

Editor Redaksi MA
•

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan peran penting pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) dalam struktur peradilan.

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Peradilan Umum pada Kamis, 24 September 2026 di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat.

“PHI tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, namun juga menjadi benteng penegakan hukum dan keadilan yang menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian nasional,” jelasnya.

Sehubungan peran vital tersebut, Ketua MA menyampaikan empat pesan utama yang wajib menjadi panduan bagi seluruh hakim ad hoc PHI dalam menjalankan tugas yudisial.

Pertama, ia menekankan pentingnya mengingat esensi pendirian lembaga peradilan untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, aparatur negara termasuk hakim ad hoc harus mengedepankan sikap melayani masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang adil.

Pesan kedua menyangkut kewajiban menjaga imparsialitas dan integritas. Meski berasal dari unsur pekerja maupun pengusaha, para hakim ad hoc diminta menanggalkan seluruh atribut dan kepentingan kelompok asal begitu menduduki kursi majelis.

"Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri," tegas Sunarto.

Ia juga menggarisbawahi penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran maupun pelayanan transaksional. Menggambarkan bahaya korupsi, Ketua MA mengibaratkan praktik penyimpangan integritas tersebut seperti api yang terus melahap kayu kering.

"Jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, Saudara menjelma seperti api yang melahap kayu kering. Api tidak memiliki rasa kenyang. Selama masih ada kayu di sekitarnya, ia akan terus menjalar, membesar, dan melahap segala yang ada di dekatnya hingga semuanya habis tak tersisa," ujarnya.

Pesan ketiganya, Pimpinan MA menyoroti pesatnya dinamika hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat gejolak ekonomi global dan perkembangan teknologi.

Menghadapi tantangan tersebut, para peserta pembinaan teknis dituntut tidak pernah berhenti belajar dan wajib membekali diri dengan tiga kemampuan utama, yakni profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas.

Dalam pesan terakhirnya, Ketua MA menginstruksikan perwujudan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pemanfaatan optimal teknologi informasi seperti e-Court dan penanganan perkara berbasis digital. Kepastian hukum yang cepat dalam perkara ketenagakerjaan dinilai vital karena penundaan keadilan berdampak langsung pada kelangsungan hidup pekerja, iklim investasi, dan perekonomian nasional.

Pembinaan ini diikuti oleh 80 hakim ad hoc se-Indonesia dengan turut dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono dan Agus Subroto, Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso dan Junaedi, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Bambang Myanto, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri beserta jajaran. (sk/ds/DI/Photo:end,zhd)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•